Iklan Bos Aca Header Detail

Sehari Ungkap 8 Penyalahguna Narkotika, 5 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Sehari Ungkap 8 Penyalahguna Narkotika, 5 di Antaranya Anak di Bawah Umur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang dalam sehari berhasil menangkap delapan pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap Selasa (30/4) pada jam dan tempat yang berbeda. Boby menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap yakni HN (17) seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), WH (16) dan AN (19) yang sama-sama berstatus pengangguran. Ketiganya merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. \"Ketiga pelaku ditangkap sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,\" kata Iptu Boby kepada radarlampung.co.id, Senin (6/5). Dari ketiga pelaku tersebut, lanjut Boby, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus kertas paper, satu bungkus kertas yang berisi daun ganja kering, dan satu gulung kertas paper yang berisi daun ganja kering. Di tempat berbeda, personil Satnarkoba Polres Tulangbawang juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba di pinggir jalan Ethanol, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung sekira pukul 14.30 WIB. \"Di sini petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu AM (17) dan AI (17), mereka semua berstatus pengangguran dan merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,\" jelas Boby. Dari tangan keduanya, polisi menyita BB berupa satu bungkus kertas berisi daun ganja kering, satu bungkus kertas paper, dan uang tunai sebanyak Rp154 ribu. Masih di hari yang sama, polisi melakukan penangkapan ketiga, yakni sekira pukul 15.30 WIB di kebun karet yang berada di Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjarmargo. Di tempat tersebut personil Satnarkoba Polres Tulangbawang berhasil menggelandang dua pelaku yaitu DD (17) berstatus pelajar SMK, warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo dan YA (19) warga Kampung Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung. Dari tangan dua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita BB berupa 16 bungkus kertas tulis yang berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik klip bening yang berisi potongan batang daun ganja dan tas punggung warna hijau. \"Penangkapan terakhir terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Tugu Kuning, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Di tempat tersebut petugas kami berhasil menangkap MS (19) warga Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Dari tangan pelaku ini berhasil disita BB berupa setengah garis paket narkotika jenis ganja, satu paket ganja kering, tas selendang warna abu-abu dan handphone samsung type galaxy J,\" ungkapnya. \"Saat ini delapan pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: