Iklan Bos Aca Header Detail

IRT Bertubuh Tambun Ini Harus Menyesal Gegara Buat Warga Kesal

IRT Bertubuh Tambun Ini Harus Menyesal Gegara Buat Warga Kesal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratna Juwita (39), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ibu rumah tangga (IRT) tersebut dilaporkan warga sekitarnya ke pihak berwajib karena melakukan pesta sabu di rumahnya.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro yang diwakili Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mengatakan, Juwita ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (15/03), sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mengatakan jika di rumah Juwita sedang ada pesta Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Denteteladas yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke rumah IRT itu dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

\"Di rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT dan menyita barang bukti (BB) berupa tiga plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 4 buah korek api gas, 9 plastik klip kecil, kaca pirex, 5 sedotan dan satu buah jarum,\" kata AKP Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Senin (16/3).

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: