Iklan Bos Aca Header Detail

BPTD Kelas II Lampung Cek Kelaikan Administrasi dan Izin Angkutan Pariwisata, Berikut Ini Hasilnya

BPTD Kelas II Lampung Cek Kelaikan Administrasi dan Izin Angkutan Pariwisata, Berikut Ini Hasilnya

Tim Monitoring dan Pengawasan BPTD Kelas II Lampung telah melakukan pemeriksaan kelaikan administrasi dan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata kepada 39 kendaraan bus pariwisata.// Foto BPTD Kelas II Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung melakukan kegiatan pengecekan kelaikan adminitrasi dan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata.

Pengecekan kelaikan administrasi dan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata, berlangsung di Dermaga Ketapang, Pantai Klara, Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran, Minggu, 2 Juni 2024. 

Tim Monitoring dan Pengawasan BPTD Kelas II Lampung hadir langsung dalam pengecekan kelaikan administrasi dan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata tersebut.

BACA JUGA:Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Armada Band Dalam Gelaran Cooltura 2024

Kepala BPTD Kelas II Lampung Bambang Siswoyo ST. MT, menyampaikan, giat kelaikan administrasi dan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata ini bagian dari kegiatan monitoring dan pengawasan dari BPTD Kelas II Lampung.

Di mana, hal itu dilakukan berdasarkan arahan Menteri Perhubungan terkait peningkatan keselamatan transportasi di sektor darat dan juga tindak lanjut dari maraknya kecelakaan bus pariwisata.

"Di sisi lain sebagai sarana edukasi kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum terutama angkutan bus supaya tidak asal pilih jasa angkutan bus penumpang," jelas Bambang Siswoyo kepada Radar Lampung.

Usai melakukan monitoring dan pengawasan, Bambang Siswoyo menyampaikan bahwa ada 39 kendaraan bus yang telah diperiksa. 

BACA JUGA:Terungkap, Ini Penyakit yang Sempat Diderita Prof. Irwan Sukri Banuwa Sebelum Berpulang

"Kami (Tim Monitoring dan Pengawasan BPTD Kelas II Lampung) telah melakukan pemeriksaan kelaikan administrasi dan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata kepada 39 kendaraan bus," tambah Bambang Siswoyo.

Di akhir wawancara, Bambang Siswoyo berharap kepada pengelola angkutan penumpang lebih memperhatikan terkait persyaratan kelaikan jalan armada mereka dengan rutin melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali.

Bukti laik jalan kendaraan ini ditandai dengan masih berlakunya masa uji berkala (KIR) kendaraan.

Sedangkan untuk izin penyelenggaraan angkutan pariwisata ditandai dengam KPS angkutan pariwisata yang masih berlaku.

BACA JUGA:Curi Uang Rp 9,4 Juta di Rumah Tetangga, Bocah 16 Tahun Diamankan Polsek Blambangan Umpu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: