Iklan Bos Aca Header Detail

IW Dikabarkan Tipu Poktan Miliaran Rupiah dan Mengaku Ponakan Petinggi di Lampung, Begini Penjelasan Kuasa Huk

IW Dikabarkan Tipu Poktan Miliaran Rupiah dan Mengaku Ponakan Petinggi di Lampung, Begini Penjelasan Kuasa Huk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat diberitakan melakukan penipuan terhadap salah satu Ketua Kelompok Tani Mesuji. Dan menjual nama juga mengaku sebagai kerabat dekat Gubernur Lampung, IW melalui kuasa hukumnya: Gindha Ansori, angkat bicara. Gindha menjelaskan, perbuatan kliennya tersebut murni perbuatannya sendiri. Tak sampai ingin mengaitkannnya dengan Gubernur Lampung. \"Jadi enggak ada sama sekali sangkut pautnya dengan Gubernur Lampung. Tapi memang benar (IW) merupakan kerabat dekatnya,\" katanya, kepada Radarlampung.co.id, Minggu (26/12) sore. Dirinya pun mengakui bahwa kliennya (IW) sempat mempunyai masalah hukum dengan beberapa orang. Namun, dirinya menegaskan bahwa permasalahan itu tak harus dinilai dengan tindak pidana. \"Bisa saja ada unsur perdatanya,\" kata dia. Untuk itu, lanjut dia, dirinya mendampingi kliennya akan secara profesional dan mengedepankan kepentingan korban yang dirugikan oleh kliennya. \"Hingga saat ini klien kami kooperatif. Kini juga (klien) kami sedang berusaha megembalikan apa yang dirugikan,\" jelasnya. Ditanya apakah nanti ada rencana kliennya untuk menemui SM, guna melakukan mediasi, Gindha mejelaskan hal itu tetap akan dilakukan. \"Tetapi kami butuh waktu untuk mempersiapkan semuanya,\" ungkapnya. Untuk diketahui, seorang ibu rumah tangga berinisial SM, yang juga berprofesi sebagai Kelompok Tani di Mesuji mengalami kerugian miliaran rupiah, lantaran ditipu oleh IW yang mengaku sebagai keponakan dari pejabat tinggi di Provinsi Lampung. SM yang merupakan korban dan juga berasal dari Tulangbawang ini mengaku, dirinya ditipu dengan nominal mencapai Rp1,4 miliar. Terkait kerjasama bisnis beras. Di mana, beras itu akan digunakan IW untuk suplai paket bantuan sosial. Atas hal ini, dirinya pun telah melaporkannya ke Polda Lampung, tertanggal 16 Juli 2021 lalu, dan diterima berdasarkan bukti penerimaan laporan dengan nomor STTLP8/1633/VI/2321/5PKTIPOLDA LAMPUNG. \"Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan. Jadi tinggal proses (gelar perkara). Ini (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka,\" kata kuasa hukum SM, Abdul Rahman PN, Minggu (26/12). (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: