Seksinya Lahan PTPN VII

Seksinya Lahan PTPN VII

Oleh Andi. F* *Pemerhati Masalah Pertanahan, Alumni Universitas Muhammadiyah Lampung   RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua pekan lalu, salah satu media mainstream di Lampung memuat berita rencana Pemprov Lampung membangun sport center baru. Sport center ini akan bersanding dengan PKOR Way Halim yang sudah “lari” dari rencana awal. Untuk rencana itu, Pemprov membidik lahan kebun karet milik PTPN VII Unit Kedaton di Sabahbalau, Tanjungbintang, Lamsel. Lokasi ini strategis. Kebun bangunan zaman Belanda itu ada pada jalur arteri pengembangan Bandar Lampung, bersinggungan langsung dengan pintu Tol Kotabaru pada JTTS. Ia juga akan paralel dengan beberapa “etalase” Kotabaru Lampung, yakni Mapolda Lampung, Itera, Gerbang JTTS, kemudian Lampung Sport Center (LSC) ini. Wacana sport center bukan baru. Zaman Gubernur Sjachroedin, pernah ada rencana membangun di daerah Kemiling atas. Wilayah ini adalah area konservasi dan tertinggi dari permukaan laut (dpl) yang terdekat ke Bandar Lampung. Kawasan berbukit-bukit ini menawarkan hawa sejuk dan view dinamis. Namun, rencana itu sepertinya membeku. Banyak analisis menyebut karena sulit dan mahalnya lahan yang bisa dipakai. Sebab, kawasan ini sudah mulai eksklusif dan dimiliki konglomerat. Maka, saat wacana sport center ini timbul kembali, Pemprov melirik lahan milik PTPN VII yang notabene adalah perusahaan milik (sesama) pemerintah. Lalu, apakah asumsi tentang lahan PTPN VII itu bisa didapat dengan gratis? Atau bisa dibeli dengan harga “saudara”? Atau bisa ditukar guling dengan lahan lain yang disiapkan Pemprov? Atau seperti apa mekanismenya? Ekologi Pola Tapal Kuda Lokasi kebun milik PTPN peninggalan Belanda memang strategis. Tak terkecuali dengan lahan-lahan milik PTPN VII yang berada di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu. Tak pelak, banyak Pemda yang ingin meminta lahan untuk berbagai keperluan, antara lain kawasan industri, terminal, bandara, kampus, kompleks perkantoran, dan lainnya. Namun, untuk disadari bersama, keberadaan kebun-kebun itu penting dari sisi ekologis. Bandar Lampung, misalnya. Kebun-kebun PTPN VII menjadi paru-paru kota mengurung membentuk pola tapal kuda. Sebelah selatan berhadapan laut Teluk Lampung, lalu dipagar kebun karet PTPN VII Unit Bergen dan Unit Kedaton di bagian timur. Di sebelah barat juga kebun karet PTPN VII Unit Way Berulu dan Way Lima. Sementara di utara ada kebun kelapa sawit PTPN VII Unit Rejosari. Masing-masing kebun unit ini tidak kurang 5.000 ha. Kebun ini seharusnya lestari untuk menyediakan oksigen jutaan penghuninya. Sebab, berharap kawasan catchment area atau area konservasi wilayah barat sampai Gunung Betung, perluasan permukiman dan perambahan sulit dihindari. Agak beruntung, Bandar Lampung punya gunung-gunung yang relatif sulit dirambah, tetapi nyatanya bisa. Kita punya Gunung Sulah, Gunung Banten, Gunung Camang, Gunung Kunyit, Bukit Randu, dan bukit-bukit lainnya, tetapi hanya beberapa yang tidak dirusak dan dialih fungsi. Sementara aset paru-paru kota itu dikuasai korporasi negara seperti PTPN VII, insya Allah tetap aman. UU Pelepasan Lahan Rencana Pemprov meminta lahan PTPN VII untuk sport center tampaknya tak semudah yang dibayangkan. Meski sesama lembaga pemerintah, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum telah mengatur secara detail. UU itu secara aktual juga telah dijabarkan menjadi PP Nomor 19/2021. PP ini lebih detail dan menegaskan bahwa pelepasan lahan diatur lebih rigid dan dengan prinsip kehatian-hatian dari perencanaan sampai kepada kemungkinan yang bisa dijalankan. Sebelum dilepas, para pihak harus mengkaji dan menghitung dampak sosial, dampak ketenagakerjaan, ekologis, dan dampak lainnya. Sedangkan secara operasional undang-undang, ada beberapa tahapan panjang yang harus dilalui. Antara lain, perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selaras dan senapas dengan RTRW kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Langkah berikutnya adalah persiapan yang mempersyaratkan pendataan awal semua area, penetapan lokasi, dan konsultasi publik. Bukan hanya aspek utama, kajian ke mana residu (residu fisis maupun residu sosial) harus dialirkan, bahkan perhitungan mitigasi bencana alam maupun bencana sosial. Selanjutnya, pihak yang mengajukan lahan harus menjelaskan secara perinci dari berapa luas dan untuk apa akan digunakan. Dan, yang penting, berapa kompensasi penggantian kepada pihak yang diminta melepaskan lahan. Sebab, dalam masalah ini tidak ada lagi istilah “minta” dan “gratis” meskipun untuk kepentingan umum. Semua harus ada kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang diatur UU. Sedangkan opsi-opsi kompensasi yang bisa digunakan untuk pelepasan lahan ini diatur oleh UU, antara lain pembelian langsung, tukar lahan dengan lahan pengganti (ruislag), termasuk pemukiman kembali penduduknya, kepemilikan atau sharing saham, dan dimungkinkan kerja sama yang saling menguntungkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: