Jadi Bandar Togel, Ibu Rumah Tangga Ini Diputus Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Jadi Bandar Togel, Ibu Rumah Tangga Ini Diputus Penjara 1 Tahun 10 Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID – Suprihati (44) yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, harus duduk di kursi pesakitan lantaran diganjar hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan dikarenakan menjadi bandar togel, hal itu tertuang saat warga Jl. Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat ini jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (12/6). Majelis Hakim Ketua Yus Enidar menyatakan bahwa terdakwa Suprihati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP. \"Terdakwa Suprihati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan dijadikan sebagai pencarian. Maka menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Suprihati dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan,\" jelasnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhoni menerima atas putusan ini. \"Ya kami terima putusan ini, kalau tuntutan dua tahun enam bulan,\" ungkapnya. Jhoni pun menjelaskan perbuatan terdakwa sudah berjalan selama tiga bulan sejak bulan Desember 2018. \"Jadi terdakwa ini menjadi bandar dengan menerima pemasangan nomor togel melalui nomor handphonenya,\" ucapnya. Lanjutnya, terdakwa sendiri menggunakan salah satu situs online untuk memasang togel. \"Terdakwa menerima pesanan nomor togel melalui handphonenya lalu para pemesan mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa,\" bebernya. Sambung Jhoni, terdakwa mematok harga Rp 750 perlembar untuk pemasangan dua angka, dan pemasangan tiga atau empat angka tambah Rp 500 perlembar. \"Terdakwa mengambil keuntungan Rp 20 perlembar untuk pemasangan dua angka, dan pemasangan tiga atau empat angka mengambil untung Rp 50,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: