Jadi ODP Covid-19, Sri Widodo Berhalangan Hadir Jadi Saksi Sidang Suap Fee Proyek Lampura

Jadi ODP Covid-19, Sri Widodo Berhalangan Hadir Jadi Saksi Sidang Suap Fee Proyek Lampura

radarlampung.co.id - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Kab. Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo berhalangan hadir menjadi saksi di persidangan suap fee proyek Lampura atas empat terdakwa, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril dan Wan Hendri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi mengatakan saksi Sri Widodo berhalangan hadir karena menjadi dokter dalam penanganan Covid-19 di Pamalang, Jawa Tengah.

\"Ya seharusnya ada delapan saksi yang dihadirkan. Sri Widodo izin tidak bisa hadir karena keterangannya sakit, dia juga sebagai dokter yang masuk di Tim satgas penanganan Covid-19 di Pamalang,\" ujarnya, Kamis (2/4).

Tidak hanya itu, Sri Widodo juga saat ini tengah menjadi orang dalam pengawasan (ODP). \"Yang kemungkinan beresiko, maka itu beliau tidak hadir. Tetapi juga kami belum berencana untuk memanggil lagi saksi Sri Widodo. Nanti kita lihat terakhir, kalau sehat kami panggil, kalau saksi tidak sehat bisa tidak dipanggil, berdoa saja beliau sehat,\" terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini ada tujuh saksi yang hadir dan terhubung dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni Hendra Wijaya Saleh wiraswasta, Candra Safari wiraswasta, Susanti wiraswasta, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malahayati, Reza Giovana Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati, Evan Dwi Kurniawan Asdos teknik sipil universitas Malahayati, dan Juliansyah Imran mantan kasi saran dan prasarana Dinas Kesehatan. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: