Jadi Tukang Tadah, Warga Bandarlampung Dibekuk Polisi

Jadi Tukang Tadah, Warga Bandarlampung Dibekuk Polisi

radarlampung.co.id - RH (25) warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampura, lantaran menjadi penadah barang hasil kejahatan.

Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BE 6771 IN.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan tersangka, bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35) warga Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang di bawa kabur oleh pelaku IN (DPO).

\"Setelah menerima laporan dari korban, kami dapat Informasi keberadaan motor korban di Bandarlampung. Kemudian, pada Kamis (11/2) sekitar pukul 17.00 Wib, kami koordinasi dengan Tekab 308 Polresta Bandarlampung, dan berhasil mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah dikediamannya di Jl. Yos Sudarso Gg. Bangau 1 Kelurahan Bumi Waras,\" kata Gigih, Jum\'at (12/2).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut, terjadi pada Selasa (9/2) sekitar pukul 14.00 wib. Saat itu, pelaku IN (DPO) meminjam sepeda motor milik korban dirumahnya yang berada di Desa Kalibening. Pelaku beralasan untuk mengantar surat-surat kerumah orang tua pelaku IN.

Setelah beberapa hari kemudian, motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku IN (DPO), korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir sebesar 11 juta.

\"Untuk pelaku IN (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk tersangka RH sudah kita amankan di Polres Lampura guna proses lebih lanjut\" kata dia. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: