Sempat Alami Luka Berat, Korban Penganiayaan Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Terdakwa

Sempat Alami Luka Berat, Korban Penganiayaan Kecewa dengan Tuntutan Jaksa ke Terdakwa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Raut kecewa nampak terlihat di wajah Angga Saputra --korban penganiayaan oknum nelayan. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ponco Santoso hanya menuntut ringan enam terdakwa penganiaya dirinya. Alhasil, dirinya pun mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya untuk meminta bantuan keadilan. Remaja yang kini menginjak usia 25 tahun itu mengaku sangat terkejut. Padahal kata dia, para terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap dirinya. \"Banyak kerugian yang saya alami. Termasuk luka berat. Tiba-tiba mereka divonis ringan,\" keluhnya, Minggu (11/10). Hingga kini dirinya pun sangat tidak rela dan tak puas. Penganiayaan yang ia alami itu bahkan membuat dirinya harus meninggalkan tempat yang sudah lama ditempati. \"Saya pergi dari Panjang. Karena sempat diancam. Terpaksa saya pun meninggalkan pekerjaan sebagai nelayan,\" kata dia. Dirinya mengakui bahwa tak pernah ada damai apapun dengan para terdakwa. \"Mengancam balik malah iya. Saya minta semoga vonis terdakwa ini bisa sesuai dengan hati nurani,\" ucapnya. Sementara itu, Direktur LBH Lampung Raya Alian Setiadi mengaku prihatin atas tuntutan yang diberikan jaksa terhadap para terdakwa. \"Kami berharap pengadilan bisa sangat teliti. Agar bisa dijelaskan bahwa tuntutan ini bukan jadi landasan putusan. Tetapi bisa melihat dampak yang diterima korban,\" jelasnya. Pihaknya menganggap kasus ini tak bisa dikategorikan ringan. Karena tak ada poin-poin yang meringankan. \"Perdamaian tak ada, saya berharap hakim bisa lebih terbuka dan melihat fakta yang ada,\" katanya Diberitakan sebelumnya, enam nelayan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang nelayan pembersih kapal telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Keenam terdakwa itu yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman. Para terdakwa merupakan warga Kampung Telukjaya, Panjang, Bandarlampung. JPU Kejati Lampung Ponco Santoso menjelaskan, keenam terdakwa itu telah bersalah melakukan penganiayaan. Dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama JPU, yakni melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. \"Menjatuhi pidana penjara delapan bulan terhadap keenam terdakwa,\" katanya, Jumat (8/10). \"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,\" lanjutnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: