Iklan Bos Aca Header Detail

Senin, Polisi Bakal Periksa Napi di Rutan

Senin, Polisi Bakal Periksa Napi di Rutan

radarlampung.co.id - Direkrorat Narkoba Polda Lampung mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua oknum sipir Rutan Way Hui yang tertangkap sedang berpesta sabu beberapa waktu lalu. Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, hasil perkembangan penyelidikan, barang haram yang dimiliki oknum sipir tersebut berasal dari salah satu napi di Rutan, sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk meminta izin memeriksa napi tersebut. \"Hasil penyelidikan dari Napi di Rutan. Tapi tidak secara langsung. Jadi, oknum Sipir ini dapat barang dari seseorang yang ada di luar. Nah, orang itu mengaku dapat barang dari Napi. Makanya hari Senin (13/1) nanti kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk melanjutkan perkara ini,\" ungkap Shobarmen, Sabtu (11/1). Terkait kedua oknum Sipir tersebut, Shobarmen mengaku keduanya masih di tahan di Mapolda Lampung. \"Mereka (dua oknum sipir,red) masih kami tahan,\"ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, dua oknum sipir Rutan Bandarlampung diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Kedua oknum sipir tersebut bernama Ronald (33) dan Adi Putra Jaya (31), keduanya diringkus di Jl. Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandarlampung. Tidak hanya kedua oknum sipir tersebut yang diringkus. Namun, salah satu agen penumpang bernama Andi alias Dogol (41) pun turut diciduk oleh Ditresnarkoba. \"Kami tangkap sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (9/1). Jadi anggota mendapat informasi bahwa disebuah rumah ada beberapa orang diduga melakukan pesta narkoba. Atas informasi itu anggota pun meluncur, dan benar saja di dalam rumah Andi als Dogol  ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu dan alat hisab bong lengkap,\" ujarnya. Terpisah, Petugas Satresnarkoba Polresta Bandarkampung, mengamankan dua kurir sabu dihari yang sama namun tempat berbeda di Bandarlampung pada Kamia(9/1). Kasatres Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachry membenarkan adanya penangkapan tersangka AK (32) warga Tanjung Raya, Tanjung Karang Timur (TKT), Bandarlampung. Barang bukti yang diamankan, tiga paket sabu-sabu dan satu paket kecil sabu-sabu dalam botol permen karet, kemudian 13 paket sabu-sabu dalam kotak kaleng, dan satu serbuk plastik klip yang berisi serbuk diduga pil ekstasi, ditambah lagi dua 2 plastik klip ukuran besar bekas bungkus sabu-sabu,  satu ack plastik klip, timbangan digital dan lainya. \"Jadi, tersangka ini masih ada hubungan nya dengan jaringan lapas, biasanya dia disuruh via telepon buat nganterin barang itu, tapi dia sendiri belum tahu seperti apa rupanya dan masih kita dalami,\" ujarnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan penangkapan serupa kepada pelaku yang diketahui berinisial SY (48) warga Sukajawa, Bandarlampung pada Kamis(9/1) malam dengan barang bukti berupa 40 paket sabu kecil, satu butir pil ekstacy dan timbangan digital. (Mel/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: