Janji Akan Nikahi, Pacar Hamil 7 Bulan Pemuda Ini Malah Melarikan Diri

Janji Akan Nikahi, Pacar Hamil 7 Bulan Pemuda Ini Malah Melarikan Diri

Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap seorang pemuda pelaku tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah Nanda Susilo (23), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban R (15) warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, aksi cabul pelaku terhadap korban terjadi pada bulan Februari 2021, sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Saat itu, pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan korban. Diketahui, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Ketika itu, korban dan pelaku berbincang di ruang tamu. Namun setelah temannya pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut. Di dalam kamar tersebut, pelaku merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. \"Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban mau mengikuti permintaan pelaku,\" kata AKP Wido, Jumat (22/10). Seiring berjalannya waktu, korban yang masih berstatus pelajar hamil. Bukannya tanggung jawab, ternyata pelaku yang juga masih pengangguran tersebut malah melarikan diri. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang. Polisi lalu bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (20/10), sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, tanpa perlawanan. \"Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil,\" ungkap Kasat Reskrim. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: