Sepanjang 2020, Ada 28 Anggota Polda Lampung Diberhentikan Tidak Hormat

Sepanjang 2020, Ada 28 Anggota Polda Lampung Diberhentikan Tidak Hormat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2020, tercatat 28 anggota Polda Lampung terkena Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Demikian dipaparkan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto. \"Ya, dalam kurun waktu tahun ini (2020) kita (Polda Lampung) telah melakukan pembinaan terhadap anggota,\" katanya, Senin (28/12). \"Anggota-anggota itu melanggar disiplin, kode etik, pun pidana secara tegas, juga diberikan sanksinya,\" lanjutnya. Selain itu, di tahun 2020 tercatat 325 pelanggaran disiplin. Yang kini juga masih di proses. \"Juga ada tunggakan 54 perkara di tahun 2019 dan 20 saat ini masih dalam proses. Dan sisanya sudah selesai,\" kata dia. Lalu, untuk pelanggaran kode etik profesi polisi tercatat 82 pelanggaran. Lalu, pihaknya juga sudah menyelesaikan 124 pelanggaran. Dan ditambah dengan tunggakan 81 di tahun 2019. Sedangkan penyelesaian perkara di tahun 2020 ada 42 perkara. Dalam proses 39 perkara. Sedangkan untuk saat ini, pihaknya masih melakukan 70 pelaksanaan audit investigasi yang dilakukan oleh bidang pengawasan. Baik dari Itswasda, Bid Propam, Bidkum. \"Lalu ada 92 laporan yang ditangani oleh Subbidwabprof. Untuk Subbidwabprof telah menyelesaikan 337 perkara. Dengan rincian surat penghentian dan penutupan pemeriksaan SP4 sebanyak 2 perkara,\" ucapnya. Untuk rincian jumlahnya yakni, untuk PTDH 28 personil, tour of duty 29, minta maaf 77, perbuatan tercela 104 perkara, tour of area 24 perkara, mutasi 33, dan dik ulang 80 perkara. \"Saat ini personel Polda Lampung sendiri sebanyak 14.014 orang. Terdiri dari 13.189 orang Polri, dan 852 orang PNS Polri,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: