Jual Benih Lobster, Delapan Terdakwa Dituntut 15 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jual Benih Lobster, Delapan Terdakwa Dituntut 15 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan terdakwa yang memperjual belikan benih lobster sebanyak 60 ribu benih, dituntut 15 bulan penjara, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (2/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Nur Ali mengatakan dalam tuntutannya, kedelapan terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama rata dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan penjara selama satu bulan. \"Kedelapan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 86 Juncto Pasal 12 ayat 1 UUD RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UUD RI No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,\" ujarnya. Untuk diketahui, kedelapan orang ini terdiri dari terdakwa I Rahmatullah warga Telukbetung Selatan, terdakwa II Iwan warga Telukbetung Utara, terdakwa III Kadarusman, terdakwa IV Jimi Fathurrahman, terdakwa V Lalu Badarudin, terdakwa VI Adi Teneh, terdakwa VII Usman Jayadi, dan terdakwa VIII Lalu Ruslan yang merupakan warga Lombok Tengah, NTB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ponco Santoso mengatakan, perbuatan terdakwa pada Kamis 11 Juli 2019 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Perumahan Nila Kandi Nomor 20 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras telah turut serta melakukan perbuatan, sengaja memasukkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan atau lingkungan sumber daya ikan, ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. \"Kegiatan kedelapan terdakwa bermula saat Rijal (DPO) sekira Mei 2019 meminta mencarikan rumah kontrakan kepada terdakwa I dan terdakwa II,\" ujarnya. Lanjutnya setelah mendapat rumah kontrakan di Perumahan Nila Kandi Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras, Rijal menawarkan kepada kedua terdakwa melakukan pekerjaan pengepakan Benur (benih lobster). \"Masing-masing terdakwa mendapat upah sekali melakukan pengepakan benur sebesar Rp700 ribu,\" bebernya. Kata JPU, setelah seminggu kemudian datang terdakwa lainnya untuk melakukan pengepakan benur udang lobster. Adapun benur datang dikemas dalam plastik bening pada kardus rokok kemudian dituang kedalam tempat penampungan. Selanjutnya benih lobster tersebut dipisah oleh para terdakwa sesuai dengan jenisnya. \"Setelah mendapat telephone dari Rijal lalu benur atau benih lobster dikemas kembali menggunakan plastik putih yang diberikan air laut dan diberi oksigen,\" bebernya. Kata JPU, kegiatan ini pun diketahui oleh pihak kepolisian, dan dilakukan penangkapan. Saat diamankan, diketahui terdakwa menjual dan menyimpan Benur Lobster sebanyak 60.000 ekor jenis pasir. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/permen-kp/2016, penangkapan atau pengeluaran lobster dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor. JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam sesuai Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan 86 Ayat (1) Jo pasal 12 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009, tentang Perikanan. Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: