Jual Temannya ke Lelaki Hidung Belang, Remaja Ini Diciduk Polisi

Jual Temannya ke Lelaki Hidung Belang, Remaja Ini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Indrawan alias Wandek (20), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah, tega menjual teman wanitanya DP (15) kepada lelaki hidung belang. Pemuda pengangguran ini diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Kecubung, Kampung Terbanggibesar, Selasa (26/11) sekitar pukul 17.00 WIB.   Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban. \"Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan nomor laporan: LP/ 782-B/XI/2019/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Tebas, Tgl. 19 November 2019,\" katanya.   Berdasarkan keterangan tersangka, kata Riki, dirinya sudah sepuluh kali menjual DP kepada lelaki hidung belang. \"Peristiwa ini kali pertama terjadi sekitar Oktober 2019 di Kampung Sulusuban. Tersangka sudah tiga kali menyetubuhi korban di rumahnya. Setelah kejadian ini, tersangka menawarkan dengan tarif Rp300 ribu-Rp400 ribu kepada lelaki hidung belang. Modusnya mengiming-imingi korban akan mendapat uang ratusan ribu. Tersangka mendapat fee Rp100 ribu hingga Rp200 ribu saat menjajakan korban. Uang digunakan untuk keperluan sehari-hari,\" ujarnya.   Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Riki, tersangka dijerat pasal berlapis. \"Tersangka dijerat pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kita juga mengejar pelaku lainnya yang ikut serta menjual korban,\" tegasnya.   Sedangkan Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan korban tinggal dengan neneknya di Kampung Sulusuban. \"Tinggal dengan mbahnya. Ibunya di Jakarta, ayahnya sakit-sakitan. Korban juga sudah putus sekolah kelas 1 SMP,\" katanya yang mendampingi korban dalam pemeriksaan.   Pengakuan korban, kata Eko, menerima uang dari lelaki hidung belang yang telah dilayani. \"Katanya sih nerima uang. Kadang dikasih Rp100 ribu dan kadang Rp150 ribu. Tapi, barang bukti uangnya sudah nggak ada digunakan untuk keperluan sehari-hari. Apa pun masalahnya, kita berkewajiban melindungi keselamatannya karena ini masih anak di bawah umur,\" ungkapnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: