Jumat ASN Pemkab Tanggamus Kerja Seperti Biasa, Membolos, Sanksi Menunggu!

Jumat ASN Pemkab Tanggamus Kerja Seperti Biasa, Membolos, Sanksi Menunggu!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di Pemkab Tanggamus masuk kerja seperti biasa, Jumat (12/3). Di mana, cuti bersama Isra Miraj dibatalkan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mengatakan, pembatalan cuti bersama ini berdasar surat edaran Nomor 061.2/1166/15/2021 tentang perubahan atas edaran Bupati Tanggamus Nomor 061.2/5599/15/2020 tentang penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis tanggal 26 Februari 2021. \"Surat edaran bupati tersebut mengacu surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021,\" kata Aan Derajat, Kamis (11/3). Dilanjutkan Aan, surat edaran bupati tersebut berisi tiga poin. Dua di antaranya terkait kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan, penanganan penyebaran Virus Covid-19 dan untuk mengantisipasi munculnya kluster baru. \"Surat edaran bupati tersebut juga membatalkan cuti bersama lain seperti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18, 19 Mei 2021 dan cuti bersama Natal 27 Desember 2021,\" jelas Aan. Masih kata Aan, jika ASN maupun non ASN membolos saat hari Jumat, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. \"Ya, tentu ada sanksi bagi pegawai yang sengaja membolos. Sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,\" pungkas Aan.(ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: