Pro Kontra Warnai Percepatan Pelantikan Kepala Daerah

Pro Kontra Warnai Percepatan Pelantikan Kepala Daerah

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Percepatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 menuai pro kontra.

Sebagian pengamat menilai percepatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 lebih mengarah pada dinamika politik ketimbang kebutuhan administratif.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah berpendapat, percepatan ini terkait lobi politik yang dilakukan oleh kepala daerah terpilih melalui partai yang menaunginya. 

Namun, ia menilai, perbedaan satu hari dari jadwal pelantikan sebelumnya tidak menunjukkan urgensi signifikan.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapakah Sambutan Secara Adat untuk Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela

"Melihat kondisi ini, kita perlu bertanya, apa urgensi dari percepatan yang hanya berbeda sehari?" ujar Candrawansah, pada Kamis 23 Januari 2025.

Ia menganggap bahwa percepatan pelantikan ini lebih bernuansa politik daripada urusan administratif yang mendesak. 

"Ini jelas hasil lobi politik para kepala daerah terpilih melalui partai mereka. Sebenarnya, percepatan ini tidak terlalu penting," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa pelantikan lebih baik dilakukan secara serentak, mengingat pemilu yang telah berlangsung serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Terjebak Macet Akibat Aksi Demonstrasi Petani Singkong di Lampung Timur

Menurutnya, meskipun pelantikan dilakukan lebih lambat, pemerintah sudah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan hingga kepala daerah terpilih dilantik. Oleh karena itu, percepatan pelantikan tidak begitu mendesak.

"Saat ini, sudah ada pejabat sementara yang mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Putusan dari Mahkamah Konstitusi pun akan segera keluar, dan hasilnya bisa diketahui pada 11 Maret 2025," tambahnya.

Candrawansah juga menjelaskan bahwa jika ada sengketa terkait Pilkada yang diterima Mahkamah Konstitusi, proses tersebut biasanya tidak berlangsung lama, sehingga pelantikan serentak lebih baik dilakukan.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung Dedi Hermawan berpendapat bahwa percepatan pelantikan memberikan kesempatan bagi pasangan terpilih untuk segera merealisasikan program kerjanya pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: