Penerapan P3DN Dalam APBD se Provinsi Lampung Capai Rp6,41 Triliun

Penerapan P3DN Dalam APBD se Provinsi Lampung Capai Rp6,41 Triliun

Rakor Pengawasan Intern di Pemprov Lampung--

Beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, antara lain memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi kepada UMKM untuk dapat mengikuti pameran produk UMKM, salah satunya bekerjasama dengan Dekranasda.

Kemudian, Pengaturan Kerangka Acuan Kerja yang mencantumkan syarat teknis dalam dokumen Pengadaan Barang Jasa (misalnya lelang), dimana terdapat keharusan penggunaan bahan/material yang sedapat mungkin dipenuhi dari lokal Provinsi Lampung. Serta Membantu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas produk.

Lebih lanjut, Sekdaprov fahrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82% dari  total  belanja barang dan belanja modal dalam APBD tahun  2022, hal ini berarti telah melampaui batas nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.

Namun demikian, efektivitas dan akuntabilitas implementasi P3DN pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum dapat diyakini secara memadai, oleh karena itu kita perlu melakukan pengawasan intern.

Dengan adanya Rapat Koordinasi. Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung diharapkan diperoleh persepsi yang sama  dari seluruh stakeholders terhadap implementasi P3DN Provinsi Lampung.

"Hal-hal yang menjadi hambatan implementasi P3DN dapat segera teridentifikasi, dan rekomendasi yang dapat disarankan dan upaya mitigasi atas risiko yang terkait, dan serta terciptanya desain rencana aksi pengawasan implementasi P3DN antara BPKP dan APIP Daerah se-Provinsi Lampung untuk mengawal agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif serta ekonomi Lampung dapat segera pulih dengan cepat," ujar Fahrizal.  (rma/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: