Penerapan P3DN Dalam APBD se Provinsi Lampung Capai Rp6,41 Triliun

Penerapan P3DN Dalam APBD se Provinsi Lampung Capai Rp6,41 Triliun

Rakor Pengawasan Intern di Pemprov Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung bersama Pemerintah kabupaten/kota mulai menerapkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam struktur belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ini.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, Sumitro menyebut, penerapan P3DN dalam struktur APBD se Provinsi Lampung mencapai angka RP6,41 triliun.

"Dari nilai APBD pemda se Provinsi Lampung mencapai Rp6,57 triliun di dalamnya terdapat  P3DN untuk barang Rp2,14 triliun, jasa konsultan Rp290 miliar, jasa lainnya Rp755 miliar, konstruksi Rp3,22 triliun. Sehingga kalau di totalkan, P3DN RUP nya sebesar Rp6,41 triliun, nilai ini presentasenya mencapai 97,60% dari total APBD," beber Sumitro dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Daerah, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (19/5).

Hal ini tentu jauh dari target penerapan P3DN minimal 40%. Dalam penerapannya Kementerian Keuangan, BPKP dan APIP agar mengawasi pengadaan B/J. Bahkan Presiden mengingatkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi pemotongan DAK bagi Pemerintah Daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, Gubernur, Bupati dan Walikota agar mempermudah proses penerbitan sertifikat SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-Katalog.

"Dalam sinergi monitoring tersebut, BPKP dan APIP daerah akan melakukan monitoring mulai dari kebijakan di Pemerintah Daerah terkait P3DN, komitmen pengadaan produk dalam negeri yang direncanakan masing-masing Pemerintah Daerah, progres realisasi belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, serta memantau permasalahan atau hambatan yang dihadapi oleh masing-masing pemerintah Daerah terkait percepatan realisasi belanja produk dalam negeri," katanya.

Selanjutnya sesuai arahan Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 2/2022 yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri; Membentuk Tim P3DN pada Pemerintah Daerah; Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

Selain itu, harus mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMK dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah pada semua kontrak kerja sama. "Langkah tersebut perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan APIP di Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Provinsi Lampung, dan secara periodik melaporkan melalui metode yang sudah disiapkan," katanya.

Koordinasi dan kolaborasi pengawasan dalam rangka mendorong keberpihakan Pemda di Provinsi Lampung terhadap pengutamaan dan percepatan penggunaan produk dalam negeri serta penggunaan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri mulai dari perencanaan, pengalokasian dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk sektor UMK dan Koperasi  mendapat perhatian yang sangat serius dari Bapak Presiden. Hal ini ditunjukkan dengan arahan untuk merealisasikan pengadaan barang/jasa paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK dan Koperasi.

"Salah satu sektor UMK dan Koperasi di wilayah Provinsi Lampung yang memiliki potensi sangat besar adalah pada sektor pariwisata dan industri kreatif. Kita berharap pasca pandemik Covid-19 dan kebijakan pemerintah untuk Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, maka UMK dan Koperasi pada sektor pariwisata dan industri kreatif di Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung akan segera menggeliat dan bangkit kembali," tambahnya.

Di tambahkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam melakukan akselerasi pemulihan ekonomi  daerah merupakan upaya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha  yang terdampak pandemi Covid-19. 

"Oleh karena itu, belanja  Pemerintah  harus didesain  untuk memberikan stimulus ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun sisi produksi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, diantaranya melalui upaya Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan UMKM yang optimal," jelas Fahrizal.

Menurut Fahrizal, semakin besar nilai dan kecepatan  perputaran realisasi belanja di dalam negeri, semakin besar pula ekspansi ekonomi yang akan dicapai sehingga dapat menjamin upaya percepatan pemulihan ekonomi, yang berlanjut pada kemandirian ekonomi dan stabilitas perekonomian daerah/nasional," tambahnya.

Fahrizal mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka  mensukseskan  Program  Penggunaan  Produk  Dalam  Negeri (P3DN). Hal yang sama juga telah dilakukan Pemerintah kabupaten/kota terkait P3DN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: