Lagi, Tersangka Pembunuhan Serahkan Diri

Lagi, Tersangka Pembunuhan Serahkan Diri

RADARLAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, kembali mengamankan seorang inisial RS (25) warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi.

Tersangka Anirat yang mengakibatkan korban Fregi meninggal dunia, TKP depan Counter Yayang Cell Kecamatan Bukit Kemuning pada malam Idul Fitri 1443 H beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Terduga RS kita amankan setelah orang tuanya menghubungi unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada Rabu (18/5). Bahwa ingin menyerahkan anaknya terkait peristiwa pengeroyokan pada malam Idul Fitri itu," ujar AKP Eko Rendi, malam ini melalui sambungan telepon, (19/5).

Kemudian Polsek yang menerima berita berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 hingga selanjutnya bersangkutan dilakukan penjemput dan membawanya ke Mapolres Lampura.

"Saat ini, terhadap terduga RS tengah dilakukan pendalaman pemeriksan oleh penyidik," tutur AKP Eko.

Terkait pelaku lain, Pria berkumis ini mengaku tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran anggota.

"Ia masih di kembangin lagi. Kita masih mencurigai adanya pelaku lainnya. Anggota masih berkerja di lapangan, guna mengungkap siapa saja yang terlibat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaku kasus penganiayaan berat (ANIRAT) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi pada malam Idul Fitri 1443 Hijiriah Minggu (1/5) sekitar pukul 22.00 wib TKP di samping kantor BANK BNI Cabang Bukit Kemuning, akhirnya meyerahkan diri sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu dini hari (8/5).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, melalui sambungan teleponnya.

Ia menerangkan, untuk kronologis kejadian saat itu, pada Minggu tanggal 01 mei 2022 sekira jam 22.00 wib di depan counter Yayang Cell samping Kantor BANK BNI cabang Bukit Kemuning korban melintas di depan counter dilempar batu oleh tersangka.

Atas pelemparan itu, akhirnya korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan yang didahului cek Cok mulut antara kedua pihak, dan berakhir dengan saling pukul yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk, hingga merenggang nyawa.

"Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan itu, terjatuh dan meninggal dunia setelah di bawa ke puskesmas Bukitkemuning.

Lanjut Kasat, atas kejadian tersebut, pihak Polres Lampura langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan pengejaran, namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: