Sehari Dilaporkan, Penggelap Uang Perusahaan Ditangkap

Sehari Dilaporkan, Penggelap Uang Perusahaan Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unitreskrim Polsek Gadingrejo mengamankan WD (22), yang diduga menggelapkan uang perusahaan. Penangkapan menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU/POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, ED diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (18/5). 

"Berdasar laporan, dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumkah bukti kuat. Total kerugian Rp255.788.500. Tersangka diamankan dirumahnya," kata Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. (sag/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: