Catat Nih! Kemendagri Keluarkan Aturan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Hanya Dua Kata

Catat Nih! Kemendagri Keluarkan Aturan Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Hanya Dua Kata

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di dokumen kependudukan minimal dua kata.

Aturan baru tersebut termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Di mana, ini berlaku bagi yang baru akan melakukan pencatatan pada dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.

BACA JUGA:Tak Takut Dosa, Seorang Wanita Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV

"Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan 

Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Senin 23 Mei 2022.

Namun ditegaskan Zudan, aturan baru ini bersifat imbauan.

Petugas akan memberi edukasi dan informasi jika ada penduduk yang tak memberi nama anak sesuai aturan.

BACA JUGA:iPhone 14 Bakal Rilis September 2022, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya

Dia menyebut tak ada sanksi dari aturan itu. Namun, petugas di lapangan tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.

"(Ini) dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan," katanya.

Zudan mengingatkan akan menindak tegas petugas yang mengabaikan aturan baru tersebut.

"Kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan, maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil," jelasnya.

Selain pencatatan nama anak, dalam Permendagri yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu juga diperbolehkannya mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan atau gelar adat seseorang di dokumen kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id