DPRD Lampung Gelar Paripurna Hasil Laporan Pansus LHP BPK RI Terhadap LKPD Provinsi Lampung TA 2021

DPRD Lampung Gelar Paripurna Hasil Laporan Pansus LHP BPK RI Terhadap LKPD Provinsi Lampung TA 2021

DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka laporan Pansus Pembahasan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung TA 2021--

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka laporan Pansus Pembahasan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung TA 2021, Senin (23/5/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua, Ririn Kuswantari, Elly Wahyuni, dan Raden M Ismail. Paripurna juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, beserta jajaran dan Forkopimda. 

Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus Budi Yuhanda mengatakan, pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung TA 2021 adalah tindaklanjut implementasi fungsi pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang didefinisikan sebagai kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap perda dan lainnya, perda APBD, pengawasan dan kinerja pemda dalam pelaksanaan pembangunan daerah, adalah manivestasi check and balances sistem penyelenggaraan pemda.

Budi bilang, pembahasan pansus terhadap LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Lampung TA 2021 dimulai pada Kamis (12/5/2022). Kemudian rapat finalisasi laporan pansus dilakukan pada Senin (23/5/2022). Di hari yang sama juga Pansus melaporkan kepada Fraksi-fraksi untuk kemudian dilakukan paripurna. 

Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) belum melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal. 

Karenanya, pansus memberikan enam rekomendasi kepada Gubernur Lampung sebagai berikut dalam rangka perbaikan dimasa yang akan datang.

Enam rekomendasi itu diantaranya, penganggaran BMD dan Aset / Kekayaan yang Tidak Terpisahkan Tidak Tercapai, bahwa dalam hal penganggran dimaksud sudah berdasarkan rapat bersama dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD Lampung dan TAPD. 

Adapun  terkait BMD yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak terpisahkan adalah aset pemprov lampung pada lahan yang terletak di daerah Way Dadi.

Namun, aset yang tersebut masih harus melewati proses-proses antara lain adalah Penilaian terhadap aset lahan yang dimaksud setelah itu baru dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya yaitu pelepesan aset dimaksud dengan aset yang dimaksud.  

Kemudian, terhadap temuan BPK yang mengapresiasi , namun memberi catatan tentang upaya pemprov Lampung dalam penanggulangan misi belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

1. Bahwa Pemprov Lampung pada saat tahun berjalan dimaksud sedang mengalami pukulan pandemik covid - 19 tahap ke 2. Dimana seluruh perputaran ekonomi pemprov lampung terganggu karena status PPKM level 3 hampir diseluruh kabupaten/kota di Prov.

2. Pemprov sudah melakukan upaya-upaya  yang mengtaskan kemiskinan melalui bantuan sosial baik dari pemprov daerah maupun dari pihak ke 3 .  

3. Bahwa pemprov lampung bersama pemerintah kabupaten / kota melakukan tindakan dan pembinaan terhadap UMKM baik secara mandiri maupun komunitas.

4. Bahwa perlu meningkatkan perencanaan dalam membuat skema pengentasan lintas OPD di pemprov lampung .  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: