Tiga Tahun DPO, Pencuri Tabung Gas Diciduk

Tiga Tahun DPO, Pencuri Tabung Gas Diciduk

Tersangka pencuri tabung gas yang ditangkap anggota Polsek Gadingrejo. FOTO DOKUMEN POLSEK GADINGREJO--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDTiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), DS (43), berhasil diamankan anggota Polsek Gadingrejo saat berada di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (24/5).

Warga Tambahrejo Barat itu buron usai diduga mencuri empat tabung gas, Sabtu (22/6/2019). Pencurian dilakukan bersama dua rekannya yang lebih dahulu ditangkap, yakni NN dan HS.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, DS diduga terlibat pencurian tabung gas di warung makan Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat.

”Warung tersebut milik Ahmad Hayun Rifai, warga Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat. Tersangka kita tangkap setelah mendapat informasi ia bekerja di Pesisir Barat,” kata Anwar Mayer. (sag/ais)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: