Pencuri Ponsel di Sukoharjo Ternyata Residivis

Pencuri Ponsel di Sukoharjo Ternyata Residivis

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDBerdasar catatan kepolisian, Nur (34), warga Kecamatan Pringsewu yang ditangkap Tekab 308 Polsek Sukoharjo, merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus pencurian dan bebas dari penjara pada 2012 silam.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, Nur mengaku ponsel yang diambil dari kediaman Gatot Adi Candra (31), warga Pekon Keputran, Sukoharjo,  dijual seharga Rp1,6 juta.

”Uangnya dihabiskan untuk bersenang-senang,” kata Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Iptu Poltak mengungkapkan, Nur dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA:Tekab 308 Bertindak, Pencuri Ponsel Ditembak

Diketahui, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Sukoharjo mengambil tindakan tegas. Nur, yang diduga terlibat pencurian dua unit ponsel dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan.

Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, Nur dibekuk saat berada di jalan umum Desa Halanganratu, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, Rabu malam (25/5). (sag/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: