Dua Terdakwa Kurir Narkoba Sabu-sabu 92 Kg Divonis Mati

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Sabu-sabu 92 Kg Divonis Mati

JALANI SIDANG ONLINE: Terdakwa perkara pengendali sabu 92 kg ketika menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang.-Foto Anggrisastriadi/radarlampung.co.id-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram, dua terdakwa M. Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Jumat (27/5).

Menurut Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar, kedua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” katanya.

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Lantik Pejabat Struktural, Ini Nama-namanya

Diketahui bahwa, putusan itu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana seumur hidup. Atas vonis mati itu, terdakwa mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding," kata kedua terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Untuk diketahui, Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum siap, sidang dua terdakwa pengirim sabu dengan total 97 kilogram yakni M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) ditunda oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

BACA JUGA:Desa Sidokayo Jadi Kandidat Wakili Lampura Lomba Desa Tingkat Provinsi

Menurut JPU Roosman Yusa, tuntutan dua terdakwa itu belum siap disusun. Untuk itu pihaknya pun menunda tuntutan keduanya. "Ya karena memang ada beberapa materi tuntutan yang belum siap," katanya, Senin (18/4).

Dalam dakwaan JPU, perbuatan ketiganya bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu, dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Lalu pada bulan Februari 2021, Sulton pun memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu seberat  sekitar 80 KG di Tanjung Balai. Kemudian, sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.

BACA JUGA:Pencuri Ponsel di Sukoharjo Ternyata Residivis

Nanang dan S pun berangkat ke Bandarlampung empat box berisi sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba itu pun dibawa Nanang ke Cilegon, Banten.

Kemudian, Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 KG sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: