Pemkot Metro Akan Kembali Terbitkan SK Terkait Tarif PBB
Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Foto Ruri/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro merencanakan ada penambahan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkot Metro pun akan mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan tarif PBB-P2.
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (Hearing) Pemkot Metro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
BACA JUGA:Juli, Tanda Bukti Bebas PBB Dibagikan
“Jadi ada saran rekomendasi dari DPRD Metro yang harus kita laporkan kepada Pak Wali. Yang pertama itu PBB di tahun 2022 yang sudah ada penurunan itu tetap. Kemudian bagi yang mengalami kenaikan pada tahun 2022 akan dikembalikan seperti di tahun 2021,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, solusi kedua dengan penambahan pemberian stimulus kepada objek wajib pajak hingga 70 persen. Sehingga, SK baru akan segera diterbitkan.
“SK yang telah dikeluarkan tahun 2022 ini sementara akan dirubah dan diganti dengan SK yang baru. Jadi, tidak dilakukan pembayaran terlebih dahulu melalui BPPRD. Nanti akan dihitung kembali,” tuturnya.
BACA JUGA:Sebentar Lagi, Warga Kampung Ini Tak Lagi Keluar Uang Bayar PBB, Ini Sebabnya
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang sudah membayarkan PBB-P2 tersebut, akan dihitung kambali, dan sisa pajak akan dilakukan pemotongan pada pembayaran tahun berikutnya.
“Kita masih empati juga ya. Karena kita masih pandemi. Itupun kemungkinan setelah kita naikkan (stimulusnya) masih mendapat keluhan, ini kan kita tetap upayakan, agar kedepannya kita dapat tetap menjaga seluruh masyarakat kita agar dapat membayar pajak,” pungkasnya. (rur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: