Berhasil Ungkap Kasus Curas Lintas Kabupaten

Berhasil Ungkap Kasus Curas Lintas Kabupaten

Kapolsek Sukarame,Kompol Warsito saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolsek setempat, Selasa (31/5). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

Lalu, 1 ( satu ) unit Mobil dengan merk Izusu Giga NMR 71 tahun 2021 wama putih No Pol BE 8959 NC No Rangka MHCNMR71HMJ122833 No Mesin B122833. "Kendaraan Isuzu milik Pelaku kita amankan diwilayah Jawa Tengah,"ucap Warsito

 

Lalu, 1 ( satu ) buah buku Tabungan Bank BCA atas nama AlL1 ( satu ) buah kartu ATM BCA . Surat keterangan Leasing Sebilah keris bersarung kayu warna coklat . "Barang bukti lainnya berupa Keris yang diduga dipakai AL untuk mengancam korban," jelasnya.

 

Dimana,Polsek Sukarame mengamankan empat orang atas nama Al, d, n, y. "Al dimana merupakan harian lepas atau honorer BNN," katanya.

 

Dijelaskan Warsito, dua pelaku memang sering melakukan tindakan yang sama  diwilayah sukareme dan wilayah lainnya di Bandarlampung kemudian di Lampung tengah, wilayah Tanggamus. "Kami melakukan interogansi pelaku Al. Digunakan mengetes mereka apakah sebagai pengguna narkoba atau tidak," kata dia.

 

 

Dijelaskannya, peran dua orang sebagai otak pelaku yang membuat rencana kemudian tiga orang berperan sebagai menodong dan mengikat.  Kemudian yang menurunkan atau membuang korban di daerah batu putu. "Al adalah otak pelaku," kata Warsito.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Warsito,  dari pengakuan para pelaku mengatakan bahwa beraksi mulai dari korban dari Lampung tengah, Bandarlampung, kemudian Tanggamus. "Kasusnya berbeda-beda, ada yang pakai uang palsu, atau penipuan," katanya.

Perkara tersebut dalam proses penyidikan di tangani Unit Reskrim Polsek Sukarame dan terhadap tersangka di lakukan penahanan di ruang sel Polsek Sukarame. "Pasal yang dikenakan terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP , dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (gie/ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: