Inspektur Lampung Sebut Beberapa OPD Sudah Kembalikan Kelebihan Kerugian Negara

Inspektur Lampung Sebut Beberapa OPD Sudah Kembalikan Kelebihan Kerugian Negara

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Inspektorat Provinsi Lampung masih terus menerima informasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Inspektur Lampung, Freddy. "Sudah ada beberapa yang memulangkan (ganti rugi), tapi kalau berapa jumlahnya belum tahu karena belum selesai kan waktunya," ungkap Freddy.

Menurutnya, salah satu OPD yang sudah mengembalikan kerugian negara yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. "Yang saya tahu sekitar Rp2 miliar, tapi saya lupa detailnya," bebernya.

BACA JUGA:Kejari Lamteng Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Kampung, Siapakah Dia?

Namun, OPD yang masih belum mengembalikan akan terus dipantau. Terutama dalam waktu 60 hari dari di keluarkannya LHP tersebut.

"Jika memang nanti ada yang tidak mengembalikan, akan ada teguran dari inspektorat bisa melalui surat dan penyampaian teguran lisan," tandasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: