Fix, Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan Panjang Telah Tertuang Dalam MoU

Fix, Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan Panjang Telah Tertuang Dalam MoU

(Foto Humas Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesepakatan kenaikan tarif upah buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang kini telah semakin kuat.

Hal itu seiring dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) kenaikan tarif upah buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang di Swiss-Bell Hotel, Selasa (31/5) pagi.

MoU tersebut ditandatangani oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang dan pihak Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).

Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan semua pihak bisa mengawal kenaikan tarif upah buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang, sesuai dengan yang disepakati bersama, yakni sebesar 3 persen.

“Kami berharap semua pihak bisa mendukung dan mengawasi kenaikan tarif upah buruh ini. Kepada para pembina juga diharapkan bisa lebih intens dalam pengawasannya di lapangan,” ujar Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada.

Dikatakan, nota MoU antara APBMI Lampung dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tentang kenaikan upah tarif berlaku pada tahun 2022 sampai 2023. Dan mulai diberlakukan 1 bulan sejak MoU ditandatangani.

Agenda tersebut turut disaksikan beberapa instansi terkait. Seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung, Dinas Koperasi dan UKM, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, juga jajaran Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.

Agus Sujatma mengaku bersyukur dan mengapresiasi semua pihak yang telah mendorong dan setuju dengan kenaikan upah buruh.

“Hal ini juga tidak lepas dari dorongan DPRD Bandar Lampung yang sudah melaksanakan hearing dengar pendapat bersama instansi dan stack holder terkait, sehingga tarif upah buruh bisa disepakati kenaikannya,” ungkap Agus.

Sementara, Ketua APBMI Lampung Jasril Tanjung menuturkan, kenaikan tarif upah buruh berpedoman pada SK Gubernur Lampung dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Saat disinggung mengenai nominal besaran kenaikan, Jasril mengaku sulit menjelaskannya dalam bentuk rupiah, karena harus melalui perhitungan rumus. Pun tergantung dari jenis muatan bongkar muat. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Febriani Piska yang hadir dalam agenda tersebut berharap agar kenaikan upah tersebut dapat terealisasikan sesuai angka dan ketetapan waktu yang telah disepakati dalam MoU. 

“Semoga kenaikan upah buruh ini dapat meningkatkan kinerja buruh dan pihak pengusaha juga bisa mematuhi aturan apa yang telah disepakati bersama, kami komisi IV akan terus kawal. Dan kami siap menerima laporan jika ada kecurangan atau penyimpangan,” tegasnya.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang Ghozali berharap kesepakatan tersebut bukan hanya di atas kertas. Melainkan bagaimana penerapannya di lapangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: