Revisi SK PBB-P2, Pemkot Metro Beri Stimulus hingga 70 Persen

Revisi SK PBB-P2, Pemkot Metro Beri Stimulus hingga 70 Persen

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah merevisi Surat Keputusan terkait penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, SK yang baru telah direvisi dan telah dikonsultasikan ke DPRD Metro. Dan akan diberlakukan setelah ditandatangani penetapan SK yang baru. 

"Sudah direvisi melalui tim, dan sudah dikonsultasikan ke DPRD. Ada penyesuaian stimulus kembali. Jika nanti sudah efektif diberlakukan, akan kita sampaikan ke masyarakat,” katanya, Jumat (3/6).

BACA JUGA:Beri Solusi untuk P3K yang Belum Terima SK, Disdikbud Bandar Lampung Terbitkan Surat Perintah Tugas

Dijelaskannya, stimulus yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan berdasarkan ketetapan pada buku 1 hingga 5. Besarannya mulai dari 30 hingga 70 persen.

“Jadi yang di-SK itu ada buku 1 sampai buku 5. Besarnya stimulus beda-beda, yang pertama 70 persen, kemudian 50 persen, dan 30 persen,” ungkapnya. 

Namun, lanjutnya, masyarakat yang masih keberatan dengan besaran pajak yang dikenai kepadanya, dapat mengajukan keringanan melalui Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro.

BACA JUGA:P3K Belum Terima SK, Ini Kata Wali Kota

“Nah nanti kalau ada yang masih merasa keberatan bisa diajukan ke BPPRD. Itu kesimpulan dari SK itu, sudah dikonsultasikan ke DPRD, dan sudah disetujui,” pungkasnya. 

Ia menambahkan, saat ini SK tersebut telah berada di Wali Kota Metro. Pihaknya masih menunggu proses administrasi sebelum diaplikasikan di tengah masyarakat.

"SK-nya sudah naik ke pak wali kota, mungkin efektif minggu depan karena harus diadministrasikan dulu," pungkasnya. (rur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: