Komisi V Minta Pembangunan Dua Gedung RSUDAM Dihentikan Sementara

Komisi V Minta Pembangunan Dua Gedung RSUDAM Dihentikan Sementara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan meminta pembangunan dua gedung Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) tidak dilanjutkan sementara hingga ada penjelasan dari konsultan teknis bersertifikat. 

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Konsultan harus memberikan penjelasan apakah pembangunan gedung itu layak dilanjutkan atau tidak.

"Maka sesuai dengan yang saya sampaikan ketika inspeksi ke RSUDAM agar sebelum dilanjutkan sebaiknya kita minta dan dengarkan dulu penjelasan/pendapat dari tenaga teknis yang bersertifikat. Jadi hentikan dulu sementara pembangunannya sampai ada penjelasan dari konsultan teknis," ujarnya dalam rilis yang diterima Radar Lampung. 

BACA JUGA:Kepulan Asap Tebal Muncul di Dalam Kamar

Namun, kata dia, konsultan teknis juga harus melakukan kerja dengan menilai secara objektif, sesuai dengan hasil yang dilakukan. Apakah memang bangunan tersebut layak dilanjutkan atau tidak.

"Karena gedung itu digunakan untuk tujuan pelayanan publik di bidang kesehatan. Jangan sampai terjadi kejadian yang malah menimbulkan persoalan baru," jelasnya. 

Menurut Yanuar, RSUDAM merupakan instansi pelayanan kesehatan yang penting bagi masyarakat, sehingga harus terus menerus meningkatan saran prasarana pelayaan.

BACA JUGA:Diperiksa Dua Jam, Yusuf Barusman: Masih Umum-umum Saja

"Pembangunan gedung itu bagian dari meningkatan sarana pelayanan kesehatan. Namun pembangunannya tetap harus sesuai aturan," pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung bidang Pembangunan sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Kostiana, akan terus mendorong kinerja anggota yang ada di komisi V.

Dimana langkah komisi V meminta untuk menghentikan sementara proyek tersebut adalah langkah yang tepat. Itu dilakukan agar memaksimalkan pelayanan ke masyarakat yang ke depannya diperuntukan untuk bidang kesehatan. 

Karenanya, Untuk terus melakukan kontrol  cek, and balance sehingga temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dua gedung RSUDAM diselesaikan secara ketetapan pansus yang telah ditetapkan. Atau lebih lanjut, dengan prosedural hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pansus Sudah Beri Rekomendasi, Komisi V Tetap Inspeksi

Bahkan, jika diperlukan adanya langkah-langkah progresif aktif terkait alur proses dari pelaksanaan dua kegiatan infrastruktur tersebut untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait alutlr proses dokumen hingga oelaksanaan dan pembangunan gedung tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: