Soal Ilegal Fishing, Polda Babel Tangkap 7 Warga Asal Lampung

Soal Ilegal Fishing, Polda Babel Tangkap 7 Warga Asal Lampung

Polda Babel press rilis penangkapan Ilegal Fishing 7 warga asal Lampung-Sumeks.co-Sumeks.co

PANGKALPINANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Polda Bangka Belitung (Babel), mengamankan 7 warga asal Provinsi Lampung. Mereka terlibat dalam kasus dugaan ilegal Fishing di perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada 22 Mei 2022 lalu.

Mereka ditangkap karena menangkap ikan menggunakan kapal trawl atau pukat harimau.

Atas perbuatannya, 7 nahkoda kapal itu dijerat dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Penyidikan masih berlangsung. Kita sudah SPDP ke jaksa penuntut umum," ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes A Maladi bersama Direktur Kombes Donny Adityawarman dalam keterangan pers di Mapolda Babel, Senin 7 Juni 2022.

BACA JUGA:Pasca Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Begini Kondisi Kantor Pusatnya

Saat ini, 7 Nahkoda tersebut berada di sel tahanan Mako Dit Polairud, Pangkalbalam. Adapun 7 tersangka itu masing-masing Nahkoda KM Bintang Timur GT 19 inisial H (35) dan Wawan (20).

Nahkoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13 berinisial S (36), Nahkoda KM Fara 02 GT.16 Y (44), Nahkoda KM Mekar Jaya GT 15 inisial P (49), Nahkoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13 inisial HW (36), Nahkoda KM Ernawati GT.14 inisial AM (28) dan Nahkoda KM Sipatua GT 6 inisial AB (27).

Barang bukti yang diamankan, berupa bundelan dokumen masing-masing kapal. Ikan campur serta alat tangkap jaring trawl.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap 7 kapal ikan jenis trawl asal Lampung.

BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Disebut Bertentangan NKRI dan Pancasila

Ketujuh unit kapal trawl atau pukat harimau dari Provinsi Lampung itu, berhasil ditangkap saat sedang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Toboali, Bangka Selatan.

Sebanyak 8 orang terdiri 7 kapten dan 1 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Ilegal fishing dan meringkuk di sel tahanan Mako Ditpolairud, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Ke 8 orang tersangka itu merupakan warga Lampung.

Pengungkapan kasus ini dikatakan oleh Direktur Ditpolairud Polda Babel Kombes Donny Adityawarman, berlangsung pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu. Selain kapal, barang bukti yang diamankan berupa bundelan dokumen masing-masing kapal, ikan campur serta alat tangkap jaring trawl.

Adapun masing-masing tersangka Nahkoda KM Bintang Timur GT19 inisial H (35) dan Wawan (20), Nahkoda KM Akbar Nurhakim 01 GT13  bernisial S (36), Nahkoda KM  Fara 02 GT16 inisial Y (44), Nahkoda  KM Mekar Jaya GT15  inisial P (49), Nahkoda KM Hasil Tenaga 87 GT13 inisial  HW (36), Nahkoda KM  Ernawati GT14 inisial AM  (28) dan Nahkoda KM Sipatua GT6  inisial AB  (27).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: