Iklan Bos Aca Header Detail

Marak Banner ‘Calon Gubernur’, Bang Aca: Mohon Ditertibkan

Marak Banner ‘Calon Gubernur’, Bang Aca: Mohon Ditertibkan

Meski Pilkada 2024 masih lama, wajah-wajah sejumlah calon Gubernur mulai bermunculan, salah satunya Banner Hantoni Hasan yang hadir menghiasi sejumlah Jalan protokol di Kota Bandarlampung, Kamis (9/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID-Maraknya banner bermuatan politik terkait pencalonan gubernur di sudut Kota Bandar Lampung dan wilayah lainnya seperti di Tulang Bawang jadi sorotan.

Ketua Pusat Mediator Lampung Ardiansyah SH.CM meminta agar pemerintah daerah menertibkan banner-banner tersebut. Dirinya menilai keberadaan banner-banner tersebut adalah liar. Dan dapat merugikan daerah jika tidak melalui sebuah mekanisme yang benar.

“Tidak diletakkan di tempat-tempat yang benar. Yang sudah diatur dalam masing-masing perda,” kata Bang Aca-sapaan akrabnya-kepada radarlampung.co.id.

BACA JUGA:Tunggu Instruksi, Bawaslu Lamteng Belum Ajukan RAB Pilkada 2024

Jika dibiarkan, lanjutnya, maka berpotensi memunculkan efek negatif seperti mengganggu pemandangan.

“Bisa dibayangkan kalau ini akan diikuti oleh ratusan dan ribuan orang. Memasang banner-banner. Ini kalau tidak ditertibkan sejak sekarang, maka itu akan muncul. Akan dimana-mana ada banner,” tutur praktisi hukum tersebut.

Terlebih, dalam penilaian Bang Aca terdapat kekeliruan terkait informasi yang disampaikan melalui banner ‘calon gubernur’ tersebut. Menurutnya, penyebutan calon gubernur 2025-2030 adalah informasi yang keliru.

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Metro Diusulkan Rp19,1 M

“Penyebutan calon gubernur harus melalui mekanisme yang begitu panjang. Harus ada pengajuan dari partai politik. Kemudian ada penetapan calon dan lain sebagainya. Dan itu harus melalui sebuah penetapan. Sehingga baru bisa dikatakan sebagai calon gubernur. Dan itu tidak bisa ujug-ujug menyatakan diri sebagai calon gubernur,” katanya.

Jika misalnya, imbuh Bang Aca, informasi yang termuat di banner berisikan keinginan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur maka hal itu dinilainya tidak menyalahi aturan.

“Kalau misalnya saya ingin mencalon, ingin calon ya boleh. Tapi kalau menyatakan diri sebagai calon gubernur ini merupakan suatu informasi yang tidak benar,” ucap jurnalis Pemegang Press Card Number One ini.

BACA JUGA:KPU Mesuji serahkan RAB Pilkada 2024 ke Pemkab Segini Nilainya

Karena itu, dirinya berharap kepala daerah segera melakukan langkah-langkah tegas dan memerintahkan aparat terkait untuk menertibkan banner-banner tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: