Mengamuk Usai Nyaris Bertabrakan, Pemuda Ini Gondol Handphone Korbannya Pasca Lakukan Penganiayaan

Mengamuk Usai Nyaris Bertabrakan, Pemuda Ini Gondol Handphone Korbannya Pasca Lakukan Penganiayaan

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus DDP (27), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

DDP diduga merupakan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba pada Sabtu, 25 Februari 2023 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, pada Sabtu, 25 Februari 2023, pukul 22.00 WIB, pelapor bernama Alfin Mandela mengendarai kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Canter dari arah Blambangan Umpu menuju arah Martapura.

Tiba-tiba ada kendaraan Kijang Kapsul berwarna silver dari arah berlawanan sehingga Alvin langsung membanting kemudi ke arah kiri untuk menghindari tabrakan.

BACA JUGA:Tegas! Gubernur Arinal Beri Warning ke PNS yang Berpolitik

Anehnya, setelah berpapasan, Kijang Kapsul itu lalu berputar balik dan mengejar Alvin hingga sampai ke rumah makan Simpang Setia yang berada di Kampung Way Pisang.

Saat pelapor keluar dari mobil ada dua laki-laki tidak dikenal keluar dari kendaraan Kijang Kapsul tersebut dan satu laki laki langsung memukul Alvin dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan mengenai dahi kanan sebanyak dua kali serta satu kali mengenai dahi kiri.

Ketika melihat salah satu laki-laki  yang memukulinya mengeluarkan pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm,  Alvin langsung melarikan diri, masuk ke kebun yang ada di sekitar tempat kejadian.

Baru setelah dua laki-laki tersebut pergi, Alvin kembali ke kendaraan, namun ternyata pelaku sudah mengambil handphone jenis Android merek VIVO Y17  berwarna birumiliknya.

BACA JUGA:Terbaru! Begini Panduan Pembelian Pelatihan Offline Prakerja Skema Normal

Pelaku diduga juga merusak mobil korban dengan cara melempar batu ke arah pintu sebelah kiri lampu sen sebelah kanan pecah, kemudian wiper dipatahkan dan mematahkan stick sen, sehingga ahrinya Alvin melapor ke Polres Way Kanan. 

Hasil pengembangan dari laporan korban, kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 28 Februari 2023, pukul 19.30 WIB terhadap DDP saat berada di RSUD OKI Timur, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. "Atas perbuatannya tersangka akan kami bidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ujar AKP Andre. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: