Begini Pesan Kapolres Lamteng ke para Bhabinkamtibmas

Begini Pesan Kapolres Lamteng ke para Bhabinkamtibmas

Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya. Foto Polres Lamteng--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 162 anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah mendapat arahan dan pembekalan dari Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya. Bhabinkamtibmas berpesan laksanakan tugas dengan ikhlas, cerdas, dan tuntas.

"Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pembinaan, menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat. Juga dalam menciptakan rasa aman dan kenyamanan di kampung binaan masing-masing wilayahnya," katanya.

Doffie melanjutkan Bhabinkamtibmas

BACA JUGA:Tunggu Instruksi, Bawaslu Lamteng Belum Ajukan RAB Pilkada 2024

harus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan. "Berikan manfaat kepada masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik instansi Polri, khususnya nama baik Polres Lamteng.

Tugas Polri tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tapi, harus juga mengedepankan sisi humanis sehingga prinsip yang harus dipegang," ujarnya.

Karena itu, kata Doffie, seluruh Bhabinkamtibmas harus berbuat sesuai dengan aturan dan jangan sampai mencederai nama institusi. "Kemudian arus memegang teguh prinsip dan buka komunikasi. 0rang yang cerdas adalah orang yang dapat menghindar dari setiap masalah, bukan orang yang sibuk menyelesaikan masalah," tegasnya.

BACA JUGA:Buronan Jepang Bawa Mobil Ranger Pelat BM ke Kalirejo

Kapolres juga meminta kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas harus mampu membantu fungsi intelijen dan reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama (restorative justice) dalam menyelesaikan suatu permasalahan. "Restorative justice sejalan dengan kearifan lokal untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan pihak- pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang,” ungkapnya.

Pendekatan restorative justice, kata Doffie, digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah surat edaran dan telegram Kapolri. "Restorative justice harus sesuai syarat," katanya.

Terakhir, Doffie berpesan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar setiap menginjakan kaki ke luar untuk bertugas niatkan setiap langkah untuk beribadah dan dilakukan dengan iklhas. "Laksanakan tugas-tugas dengan prinsip kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas sehingga hasilnya akan maksimal,’’ tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: