Tak Hanya di Kantor Pusat, Plang Khalifatul di 14 Kantor Cabang Lain Juga Dibongkar

Tak Hanya di Kantor Pusat, Plang Khalifatul di 14 Kantor Cabang Lain Juga Dibongkar

Petugas gabungan dari Satpol PP Bandar Lampung dan BPBD Bandar Lampung membongkar plang milik kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandarlampung, Senin (13/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

Radarlampung.co.id - Pembongkaran plang Khalifatul Muslimin bukan hanya terjadi di Kantor Pusatnya di Jl. WR Supratman, Bumiwaras saja.

Melainkan juga terjadi di kantor cabang lainnya di Bandar Lampung. 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto usai pembongkaran yang dilakukan tim gabungan.

Ini mengatakan bila pembongkaran serentak dilakukan di Bandarlampung.

"Hari ini ada 14 plang nama (yang dibongkar). Tentunya kegiatan kita ini buntut dari penangkapan dan penggeledahan oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Ino.

Terlebih, pihaknya melihat Khilafatul Muslimin tidak memiliki izin. Setelah dilakukan komunikasi dengan Forkopimda Bandar Lampung, maka pembongkaran sepakat dilakukan. 

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengawasi kegiatan Khalifatul Muslimin.

"Kita koordinasi dengan Forkopimda untuk mengawasi kegiatan Khalifatul Muslimin ini," sambungnya. 

Pihak Khalifatul Muslimin mengaku sabar dengan apa yang kini mereka hadapi.

Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Hanafi salah satu pengurus Khilafatul Muslimin ditemui usai pembongkaran.

Hanafi mengaku hanya bisa pasrah dan bersabar.

"Kita awal masuk Khilafatul Muslimin ini untuk baik. Saya masuk ke sini untuk diajak kebaikan. Maka saya diajari untuk menjadi orang yang sabar, ketika khalifah kami ditangkap kita tetap sabar, ketika plang kita dicopot kita sabar. Meskipun itu belum terbukti. Kita diperintah oleh Ulil Amri (Abdul Qodir Hasan Baraja) untuk sabar dan sabar," kata Hanafi kepada wartawan di kantornya, Senin (13/6). 

Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan pencopotan plang tersebut.

Terkait apakah ada langkah atau upaya hukum yang akan ditempuh, Hanafi mengatakan masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya.(nca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: