Borong 14 Batang Jati dan Ingkar Janji, Kini JU Mendekam di Bui

Borong 14 Batang Jati dan Ingkar Janji, Kini JU Mendekam di Bui

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujar AKP Andre Try Putra. (sah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: