Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan yang Dilayangkan Darussalam Ditunda Majelis Hakim
Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Sidang perkara permohonan terkait praperadilan Darussalam mengenai adanya penetapan tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, terkait kasus dugaan tipu gelap ditunda oleh majelis hakim. Penundaan ini dikarenakan termohon tak hadir dalam persidangan.
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Darussalam menjelaskan, bahwa penundaan ini dikarenakan termohon kliennya itu tak dapat hadir. "Ini kan sidang pertama kita. Kita menghormati persidangan dan menyetujui sidang akan digelar pada, Kamis 23 Juni 2022 mendatang," kata Ahmad Handoko, melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, harapannya Handoko pada sidang yang akan datang pihak Termohon bisa hadir. Sebab, penetapan tersangka terhadap kliennya itu, sudah dua tahun lalu, seharusnya Termohon sudah siap segala sesuatu yang ditimbulkan. "Supaya kita fair dalam menyelesaikan proses sidang praperadilan ini dan tidak berlarut larut," jelasnya.
Diketahui, permohonan praperadilan telah didaftarkan oleh Darussalam melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Handoko, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, pada Jumat, tanggal 10 Juni 2022. Diberitakan sebelumnya, penetapan Darussalam sebagai tersangka kasus dugaan tipu gelap, diawali dari laporan korban bernama, Nuryadin, ke Polresta Bandarlampung, terkait dugaan tindak pidana tipu gelap, terkait pengurusan surat sporadik tanah di Gunung Kunyit yang bernilai Rp 500 juta, pada 2020 silam. (gar/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: