Pura-Pura Tanya Alamat, Rampas HP Langsung Dijual dan Berbagi

Pura-Pura Tanya Alamat, Rampas HP Langsung Dijual dan Berbagi

Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 3 tersangka curas yang kerap beraksi di Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Senin (20/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tersangka curas. Hal ini diungkapkan Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno.

Yustam menyatakan, peristiwa curas terjadi di Jalan P. Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu (16/5) sekitar pukul 19.19 WIB.

"Korbannya remaja M. Raafi Arraihan. Ketika itu korban sedang main HP di depan rumahnya. Dua pelaku yang naik motor Honda BeAT berpura-pura bertanya alamat. Namun, salah satu pelaku langsung memukul dada dan mengambil HP korban. Pelaku langsung kabur," katanya.

BACA JUGA:Kakek Penebang Tebu Dibayar Uang Mainan Mengaku Berbohong, Begini Penjelasan Polisi

Setelah menerima laporan, kata Yustam, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan. Yakni RF (32), warga Kelurahan Sukareme II, Kecamatan Telukbetung Barat, dan EA (17), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Dari keterangan kedua tersangka, kata Yustam, berhasil diamankan penadahnya.

"Kita juga amankan penadahnya berinisial KF (27), warga Kelurahan Sukarame II. HP dijual dua tersangka Rp650.000," ungkapnya.

Menurut Yustam, uang lantas dibagi dua, masing-masing Rp300 ribu serta sisanya Rp50 ribu untuk beli bensin dan rokok.

BACA JUGA:Workshop SPM Bidang Pendidikan 2022, Wagub Chusnunia Ajak Kabupaten-Kota Wujudkan Pendidikan Bermutu

Ketiganya lantas diamankan Tim Resmob Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Ditangkap di rumah masing-masing di daerah Sukarame II dan Kelurahan Kaliawi, Bandarlampung. Barang bukti yang diamankan motor Honda BeAT pelaku, HP korban, dan kotak HP korban," ujarnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yustam, tersangka RF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan EA dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sedangkan KF dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (sya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: