Simak! Ini Panduan Salat Idul Adha dan Kurban Dari Kemenag

Simak! Ini Panduan Salat Idul Adha dan Kurban Dari Kemenag

YAQUT CHOLIL QOUMAS/FOTO DOKUMEN DISWAY.ID--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDKementerian Agama menerbitkan panduan salat IdulAdha dan pelaksanaan kurban 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman ibadah di tengah wabah penyakit kuku dan mulut.

Ketentuan itu tertuang dalam edaran surat Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, edaran tersebut antara lain mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha dan kurban.

Termasuk ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

BACA JUGA: Sering Dicurigai Warga, Eh Ternyata Benar, Remaja Ini Malah Simpan Sabu

”Panduan untuk masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” imbuh Yaqut Cholil Qoumas .

Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan criteria.

Kemudian menjaganya tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

BACA JUGA: Luar Biasa, Harga Daging Sapi di Mesuji Buat Tercengang

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, menteri agama mengimbau untuk melaksanakan penyembelihan di rumah potong hewan.

“Bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandas Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Hal-hal yang diatur dalam surat edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi terdiri dari:

BACA JUGA: Bikin Geram, Wanita Ini Malah Tantang Tunjukkan Ayat Mana yang Melarang Makan Babi..

Ketentuan Umum

1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

BACA JUGA: Siap-siap, Polres Pringsewu Gelar Operasi Bina Waspada, Ini Sasarannya

4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan al quran, sunnah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

BACA JUGA: Warga Sinarbanten Geger Penemuan Mayat, Kasatreskrim Polres Lamteng: Kita Masih Lakukan Penyelidikan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

1.Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

BACA JUGA: PNS Bolos 10 Hari, Wali Kota Bandar Lampung Janji Bakal Sanksi Tegas

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

- Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

- Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

BACA JUGA: Gubernur Lampung dan Gubernur Kepri Bertemu, Hasilnya Mengejutkan!

Kriteria hewan kurban:

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

Cukup umur, yaitu:

a. Unta minimal umur lima tahun

b. Sapi dan kerbau minimal umur dua tahun

c. Kambing minimal umur satu tahun

BACA JUGA: Penting! Calon Jemaah Haji Harus Tahu, Hal-hal Ini Dilarang di Tanah Suci

2. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aikasi PeduliLindungi

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

1. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH

2. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

BACA JUGA: Nasib PPPK, Susah Mengundurkan Diri, Tapi Gampang Dipecat

- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: