Terbuai Janji, Pembunuh Tarmizi Maherat Merasa Sakit Hati
FOTO SYAIFUL MAHRUM - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya ekspos kasus pembunuhan pengusaha Tarmizi Maherat di mapolres setempat, Rabu 29 Juni 2022--
BACA JUGA:Pembunuhan Pengusaha di Dekat Danau Bekri Bermotif Asmara
Para pelaku, kata Doffie, berkumpul di salah satu rumah Ica daerah Rajabasa. "Kendaraan dijual ke Jakarta, Kamis 23 Juni 2022. Kendaraan dijual Rp165 juta. Uang digunakan untuk membeli iPhone, pakaian, dan lain-lain," ujarnya.
Pada Sabtu, 25 Juni 2022, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, warga menemukan jenazah korban. Mungkin karena menggalinya kurang dalam, kena air hujan muncul ke permukaan.
Hasil visum korban mengalami luka robek di pipi kanan, luka-luka di telapak tangan, buah jakarnya pecah, luka lebam di sekujur tubuh, dan pendarahan di otak. Dianiaya terus menerus oleh para pelaku dengan batu.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. AT dan AD berhasil ditangkap di rumahnya saat tidur pulas, Senin, 27 Juni 2022. Kemudian Ica dan Bagas ditangkap di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pengusaha di Dekat Danau Bekri Terungkap, Siapa Dia?
“Keduanya ditangkap di sebuah penginapan yang rencananya akan kabur ke Batam atau Bangka Belitung, Selasa, 28 Juni 2022," ujar Doffie Pahlevi Sanjaya.
Para tersangka, kata Doffie Pahlevi Sanjaya, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP. "Ancamannya hukuman seumur hidup," ungkap Doffie Pahlevi Sanjaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: