Jelang Hari Raya Idul Adha, Ini Daftar Harga Kambing, Domba, dan Sapi Kurban 2022 di Berbagai Kota

Jelang Hari Raya Idul Adha, Ini Daftar Harga Kambing, Domba, dan Sapi Kurban 2022 di Berbagai Kota

Tim satgas mengecek kesehatan sapi. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Gara-gara Utang Rp5 Juta, Mulyadi Tega Habisi Nyawa Dua Belantik Sapi

Mengutip website Pemkab Kebumen, Jawa Tengah, harga kambing/domba kurban 2022 dengan kelas terendah dijual dengan harga Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta. Sedangkan harga kambing/domba kurban 2022 kelas super Rp 2,9 juta hingga Rp 3,5 juta.

Untuk harga sapi kurban 2022 dari kelas rendah dijual dengan harga Rp 10 juta sampai dengan Rp 11,5 juta. Sedangkan harga sapi kurban 2022 kelas super dijual dengan harga Rp 13 juta ke atas.

Harga kambing/domba dan sapi kurban 2022 di Blitar, Jawa Timur

Mengutip website Pemkot Blitar, Jawa Timur, harga sapi kurban 2022 yang memiliki berat sekitar 5 kwintal mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 24 juta per ekor. Harga sapi kurban 2022 dengan beratn dibawah 400 kg dibawah Rp 18 juta.

BACA JUGA:Polisi Lidik Info Warga Lamtim Oplos Daging Sapi

Sementara untuk harga kambing/domba kurban 2022 jenis PE maupun lokal naik sekitar Rp 1,5 juta hingga 3 juta per-ekor menjadi Rp 2 juta hingga 3,5 juta per-ekor.

Syarat hewan kurban 2022

Di masa PMK ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Penyakit Mulut dan Kuku. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyampaikan jika keadaan normal maka syarat hewan kurban, yakni:

- Sehat Cukup umur

- Tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).

BACA JUGA:Polisi Lidik Info Warga Lamtim Oplos Daging Sapi

Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban. Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.

Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. 

Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id