5 Tersangka Pencuri Sapi Diamankan Polsek Blambangan, Ada yang Berusia Lebih Dari Setengah Abad
5 tersangka pencuri sapi diamankan Polsek Blambangan. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak di Kampung Gedung Batin, Kamis 30 Juni 2022.
Empat pelaku merupakan warga Way Kanan, yakni WB (38) dan IM (58) yang berdomisili Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk, dan SA (45) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, serta DS (34) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu.
Ditambah satu pelaku inisial HE (29) yang merupakan warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyatakan, pada Minggu, 26 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di kebun di Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Siang Bolong, Rampok dengan Pecah Kaca Gasak Uang Dinas P3AP2KB Way Kanan, Nominalnya Nyaris Rp 1 M
Saat itu, korban Zainal selaku pemilik sapi pulang ke rumah dari kebun tempat menggembala sapi sebanyak 6 ekor sapi hendak melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang.
Ketika itu, menantu korban yang ada di rumah korban menggantikan posisinya pergi ke kebun untuk menjaga dan melihat sapi yang digembala.
Namun, setelah di lokasi saksi kaget ternyata ternak jenis sapi sudah tinggal 4 ekor dan yang 2 ekor sapi betina sudah tidak ada di tempat.
Akibat dari kejadian curat tersebut, Zainal mengalami kerugian kehilangan dua ekor sapi betina yang bila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 30 juta.
BACA JUGA:Kakorlantas Jelaskan Alasan ETLE Mobile Belum Terpasang Merata di Seluruh Wilayah
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Blambangan Umpu ahirnya dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas melakukan penangkapan terduga pelaku curat inisial WB tanpa perlawanan. Dari nyanyian WB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya, yaitu IM, SA, DS, dan HE.
Kini lima pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max putih dengan BE 2478 YW milik diduga pelaku curat yang langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: