Dapat Pembebasan Bersyarat, Napi Teroris Jaringan ISIS Bebas

Dapat Pembebasan Bersyarat, Napi Teroris Jaringan ISIS Bebas

M. Irfan alias Abu Usamah saat menjalani pembebasan bersyarat. Foto Ist.--

BACA JUGA:Kakorlantas Jelaskan Alasan ETLE Mobile Belum Terpasang Merata di Seluruh Wilayah

"Rinciannya, Lapas Kelas IA Bandarlampung 7 orang, Lapas Metro (2), Lapas Perempuan (1), Lapas Gunungsugih (3), Lapas Kotaagung (1), Lapas Kalianda (2), Lapas Waykanan (1)," jelas Farid ditemui di ruangannya. 

Farid mengatakan, dari 17 narapidana teroris itu, sebanyak enam narapidana belum menyatakan diri setia kepada NKRI.

"Ada yang mau (bersosialisasi) ada yang tidak. Intinya kami bersama BNPT, Densus 88 terus mendukung program deredikalisasi," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: