Catat! Booster Akan Menjadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. FOTO PMJ.NEWS/BNPB--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya meningkatkan capaian vaksin dosis ketiga (booster) terus dilakukan pemerintah.
Salah satunya dengan menjadikannya syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.
Hal ini disampaikan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," sebut Wiku Adisasmito.
BACA JUGA: Luar Biasa, Alibi Masukan Perguruan Tinggi dan Muluskan Skripsi, Kakek Ini Tiduri 10 Mahasiswi
Menurut Wiku Adisasmito, ke depan vaksin booster bakal menjadi syarat memasuki fasilitas publik.
"Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tegas Wiku Adisasmito.
Wiku melanjutkan, secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga masih di bawah target. Bahkan sebagian besar di daerah, kurang dari 30 persen.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," sebut Wiku Adisasmito, dikutip dari pmj.news.com.
BACA JUGA: Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Raih Hoegeng Award Katagori Polisi Berintegritas
Wiku mencatat hanya enam daerah dengan capaian vaksinasi booster di atas 30 persen. Dari 34 provinsi, Bali menjadi daerah yang tertinggi.
Untuk Bali, capaian booster di atas 50 persen. Kemudian DKI dan Kepulauan Dia sebesar 40 persen.
Disusul Yogakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur dengan capaian booster di atas 30 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: