Viral, Pasutri Ini Curi Puluhan Gram Emas
Sepasang pasutri mencuri emas hingga puluhan gram--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepasang Suami Istri (Pasutri) menjadi viral di media sosial karena mencuri puluhan gram emas, pada Jumat, 1 Juli 2022.
Aksi pencurian itu tertangkap CCTV yang ada di toko mas Merpati jalan Triodeso Kelurahan Kotabumi Udik Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 12.10WIB.
Kasus tersebut, sempat viral di media sosial lantaran pelakunya diduga pasangan suami isteri (pasutri) yang tertangkap kamera CCTV toko saat sedang melakukan transaksi jual-beli dengan pemilik toko dengan korban Nico Lorentius (32).
BACA JUGA:Usai Terjerat Kasus Narkoba, Putra Shahrukh Khan Kembali Akan Disidang di Pengadilan
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail memerintahkan jajaran Satuan Intelkam (intelkam) Polres Lampura, untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Sabtu, 2 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 wib, jajaran Satuan Intelkam berhasil mengungkap dan mengamankan pasangan pasutri terduga pelaku pencurian emas di salah satu toko emas yang viral di Medsos.
"Pasutri itu, berinisial DI (36) dan istrinya YL (34) diamankan di kediamannya berada di Dusun Banjar Arum Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura," ungkap Kasat Intel Polres Mesuji, Iptu Suhaili, Sabtu 2 Juli 2022.
BACA JUGA:Luar Biasa, Alibi Masukan Perguruan Tinggi dan Muluskan Skripsi, Kakek Ini Tiduri 10 Mahasiswi
Bersama tersangka, kata IPTU Suhaili, juga disita barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisikan kalung emas berat 20 gr, seharga Rp 17.500 000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Lebih lanjut Kasat Iptu Suhaili mengatakan, hasil penyelidikan, diketahui, pasutri itu berada dusun Banjar agung.
"Setelah kami identifikasi. Kita datangi dan kita lakukan dengan cara-cara persuasif. Setelah kami datangi, pelaku tidak menyanggah dan mengakui perbuatannya," ujar Iptu Suhaili.
BACA JUGA:AS Latih ISIS untuk Perang Lawan Rusia
"Kemudian keduanya berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres dan kita serahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut, "pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: