Waduh, Vaksin Produksi CanSino China Gunakan Bagian Tubuh Manusia

Waduh, Vaksin Produksi CanSino China Gunakan Bagian Tubuh Manusia

--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDMajelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia kembali mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 haram. Di mana. dalam proses produksinya memanfaatkan bagian tubuh manusia.

Ini berdasar fatwa MUI Nomor 11/2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Fatwa ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

Dalam fatwa tersebut, vaksin produksi CanSino Biologics Inc China dengan nama Convidecia adalah haram.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Ketua Ormas, Para Kader Satu Komando

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tertulis dalam fatwa MUI sebagaimana dikutip dari mui.or.id, Senin 4 Juli 2022.

Penetapan vaksin produksi CanSino Biologics Inc China karena dalam proses produksinya ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,".

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty, produksi Serum Institute of India Pvt haram.

BACA JUGA: Ini Pesan Khusus Menteri Agama untuk Petugas dan Calon Jemaah Haji

Ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19. Ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda.

Dalam Fatwa tersebut dinyatakan, pada tahapan produksi vaksin tersebut ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

MUI juga memberikan enam rekomendasi terkait penggunaan vaksin. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: