Oknum ASN Nyambi Jual Sabu

Oknum ASN Nyambi Jual Sabu

Ilustrasi. Pasutri di Kramatmulya jadi pengedar sabu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nyambi Jual narkotika jenis sabu-sabu.

Akibatnya, Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 5,58 gram.

Tersangka pengedar narkoba adalah Muhammad Tony (40) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura.

"Bersangkutan juga merupakan ASN dilingkungan Dinas BPBD Lampura," terang Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Indra, Selasa, 5 Juli 2022.

BACA JUGA:Lampung Akan Bangun UMKM Center

Made melanjutkan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 4 Juli 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman tersangka tanpa ada perlawanan.

"Pada hari Senin sekitar pukul 11.30, kami menangkap seorang laki-laki bernama Muhammad Tony (40) di Jalan RPN No. 90 RT. 02 RW. 06," ucapnya.

Atas penangkapan itu, sambung Made, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat Bruto 5,58 gram, lalu dua bundel plastik klip, dua timbangan digital dan 1 tas kecil berwarna hitam.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampura, beserta dengan barang bukti penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:UMKM Minim Bersertifikasi Halal, Ini Kata BPJPH

"Tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata dia.

Kasus ini, lanjutnya, masih akan di kembangkan lebih lanjut. Sebab, pihaknya masih mencurigai adanya pelaku lainnya yang berhasil terungkap.

"Kita masih kembangin lagi, Termasuk jaringan dan pemasok barang haram tersebut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: