Hari Ini Gaji Ke-13 ASN Pemkab Pringsewu Mulai Cair, Jangan Lupa, Ada Tambahannya

Hari Ini Gaji Ke-13 ASN Pemkab Pringsewu Mulai Cair, Jangan Lupa, Ada Tambahannya

Foto instagram @bank_Indonesia--

BACA JUGA: Sampaikan Pembelaan Kasus Obat Pelangsing, Bang Aca Sebut Terdakwa Justru Jadi Korban

Diketahui, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli mendatang. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana yang mencapai Rp 34,3 triliun.

Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat. Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

BACA JUGA: PN Batalkan Status Tersangka Darussalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Lalu, gaji ke-13 dengan anggaran dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu yang bersumber  dari APBD dengan peraturan kepala daerah.

Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.

Besaran gaji ke-13 PNS tersebut dirincikan sebagai berikut

BACA JUGA: Oknum ASN Nyambi Jual Sabu

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain  Rp 18.340.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: