Sampaikan Pembelaan Kasus Obat Pelangsing, Bang Aca Sebut Terdakwa Justru Jadi Korban
Pengacara Hi. Ardiansyah Kuasa Hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi dalam sidang terdakwa Nita Setia Budi kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 5 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Nita Setia Budi terdakwa kasus dugaan penjualan obat pelangsing ilegal, melalui kuasa hukumnya Hi. Ardiansyah mengajukan pledoi alias pembelaan secara tertulis.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Selasa 5 Juli 2022 tersebut, di hadapan majelis hakim, Ardiansyah dalam permohonan tersebut meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.
Dalam persidangan, kata bang Aca --sapaan akrabnya, berdasarkan keterangan ahli BPOM Bandar Lampung yang dihadirkan dalam sidang pekan lalu menyatakan bila barang bukti berupa kapsul obat pelangsing dan penggemuk badan tidak dilakukan uji laboratorium.
"Bahwa dengan belum adanya pembuktian dalam bentuk berita acara pemeriksaan barang bukti leh ahli BPOM terkait isi/kandungan barang bukti, agar menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa," ungkap Ardiansyah.
BACA JUGA:PN Batalkan Status Tersangka Darussalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Selain itu, terdakwa juga tidak mengetahui bila penjualan obat pelangsing harus memiliki izin edar. Nita, kata bang Aca, tidak memiliki niatan jahat karena ia berpikir bahwa obat yang dijual di Shopee pastinya tidak bermasalah.
Justru kata Bang Aca, Nita menjadi korban.
"Terdakwa tidak memiliki pengetahuan, keinsyafan, kehendak untuk melakukan tindak pidana. Dia mendapatkan sediaan farmasi dari toko online pada aplikasi Shopee," ujar Bang Aca membacakan pledoi tertulisnya.
"Terdakwa berasumsi karena sediaan farmasi itu dijual secara legal di toko online, maka tidak ada fikiran jahat (mens rea) untuk berkehendak melakukan tindak pidana. maka sebenarnya terdakwa adalah korban dari toko online tersebut," lanjutnya.
Karena itu, unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.
Sedangkan unsur memproduksi atau mengedarkan, Nita kliennya, kata bang Aca membeli obat pelangsing dan penggemuk badan dari toko Makmur Anugerah dan Toko Jamu Marcello 14 di Shopee.
Sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa telah diedarkan lebih dahulu oleh toko online Shopee Makmur Anugerah & Toko Online Marcello 14, yang saat ini akun masih aktif menjual produk tersebut.
Sediaan farmasi tersebut dibelinya secara legal di toko online. Selain itu sediaan farmasi tersebut juga masih diperjual belikan, sehingga terdakwa menjadi korban dua toko online itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: